Lembaga Pengembangan Bahasa dan Profesi

Tentang LPBP

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Institut Bisnis dan Informatika KOSORO 1957 Nomor 001/SK/IBI-K57/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kelola Institut Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 telah ditetapkan Lembaga Pengembangan Bahasa dan Profesi disingkat LPBP sebagai suatu lembaga yang melaksanakan program untuk melaksanakan program pengembangan bahasa dan profesi.

LPBP adalah lembaga yang fungsi dan tugasnya sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 036/SK/IBI-K57/V/2017 menyusun kebijakan penguasaan berbahasa asing yang trampil dan handal dengan pencapaian standar TOEFL minimal 450 dan pengembangan profesi dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan IBI-KOSGORO 1957 kedepan.

Menghasilkan lulusan IBI – KOSGORO 57 wajib memiliki kompetensi dalam berbahasa Inggris dengan standar TOEFL minimal 450 pada tahun 2021.

Visi

Menghasilkan lulusan IBI – KOSGORO 57 wajib memiliki kompetensi dalam berbahasa Inggris dengan standar TOEFL minimal 450 pada tahun 2021.

Misi

  1. MMengelola dan meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas laboratorium bahasa.
  2. Menyusun program kebijakan peningkatan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris bersertifikat dengan standar minimal TOEFL 450 dan pengembangan profesi sesuai bidang program studi IBI Kosgoro 1957.
  3. Menyelenggarakan kerjasama dengan Lembaga Bahasa dan Profesi yang lebih profesional baik secara nasional maupun international.

Siapakah Kami?

Ketua LPBP

Dr.Ir. Irma Alamsyah, MSc.

Kepala Pusat Bahasa

Dyah Utami Dewi, S.Pd., M.Hum

Kepala Pusat Pengembangan Profesi

IR. WIDJANARKO, M.AK